Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 hadir sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pengupahan nasional yang lebih adil, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi serta dunia kerja. PP ini tidak hanya mengatur aspek teknis pengupahan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Memasuki tahun 2026, implikasi PP 49/2025 akan semakin terasa dalam praktik hubungan industrial, baik di tingkat perusahaan, sektor industri, maupun daerah. Penyesuaian struktur dan skala upah, mekanisme penetapan upah minimum, serta kepatuhan terhadap regulasi akan menuntut kesiapan manajemen, profesional SDM, dan perwakilan pekerja untuk membangun dialog yang konstruktif dan berbasis regulasi
Seminar ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tujuan PP 49/2025, dampaknya bagi dunia usaha dan tenaga kerja, serta bagaimana regulasi ini dapat menjadi fondasi hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan. Melalui diskusi dan pembahasan praktis, diharapkan peserta mampu merumuskan langkah strategis dalam menyikapi perubahan kebijakan pengupahan dan memperkuat kerja sama industrial menuju tahun 2026.
Biaya belum termasuk PPN 11%
Sebelum tanggal 23 Januari 2026
30 Januari 2026
Jl. Baung IV No. 36 A Kebagusan Jakarta Selatan
Email: intipesan.windaip@gmail.com
Email: putri.intipesan@gmail.com