Masa Depan Outsourcing di Indonesia
Produktivitas, Keadilan Sosial & Efisiensi
Sistem outsourcing (alih daya) telah menjadi bagian dari strategi bisnis modern di Indonesia. Namun praktiknya memicu kontroversi hukum dan sosial, sehingga selalu menjadi sasaran protes Serikat Pekerja. Karena dipandang kerap menimbulkan persoalan ketenagakerjaan seperti ketidakpastian hubungan kerja, diskriminasi upah, dan minimnya perlindungan sosial bagi pekerja. Transformasi regulasi melalui UU 13/2003, UU Cipta Kerja, dan PP 35/2021 belum menyelesaikan masalah implementasi di lapangan. Seiring dengan berkembangnya tuntutan reformasi sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan, Presiden mengemukakan wacana penghapusan sistem kerja outsourcing dalam menanggapi berbagai tuntutan Serikat pekerja.
Seminar ini hadir untuk membedah berbagai masalah nyata, hukum, sosial, dan strategi transisi ke model outsourcing yang lebih baik. Sehingga diharapkan dapat menjadi wadah untuk menelaah ulang praktik outsourcing, mengevaluasi tantangan dan peluangnya, serta menyusun rekomendasi kebijakan yang inklusif, adil, dan dapat diterapkan secara bertahap.
TUJUAN SEMINAR
- Menganalisis praktik outsourcing di Indonesia dari perspektif hukum, ekonomi, sosial, dan hubungan industrial
- Menjadi forum dialog antara pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi
- Menyusun rekomendasi kebijakan terkait reformasi atau penghapusan sistem outsourcing secara bertahap dan adil
- Mempelajari praktik industri dan strategi transformasi
- Membangun sinergi lintas sektor
SASARAN PESERTA
Target peserta sebanyak ±100 orang yang terdiri dari:
- Pimpinan Perusahaan
- Pimpinan Perusahaan Outsourcing
- Regulator Ketenagakerjaan
- Pimpinan Serikat Pekerja
- Praktisi HRD
Rp. 2.000.000,-/ peserta
RENCANA PELAKSANAAN
Seminar ini akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 15 Oktober 2025
Tempat : Mercure Hotel, Gatot Subroto Jakarta
Agenda
15 Oktober 2025
(08.00 – 09.00) Registrasi
(09.00 – 10.30) Sesi 1.
MASA DEPAN OUTSOURCING DI INDONESIA
Pokok Bahasan :- Bagaimana outsourcing di Indonesia dijalankan?
- Apa tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah dan industri
- Mencari solusi terbaik dalam penyelenggaraan outsourcing di Indonesia

(10.30 – 11.00) Coffee break
(11.00 – 12.30) Sesi 2.
PENGHAPUSAN OUTSOURCING: IMPLIKASI TERHADAP KINERJA INDUSTRI DAN KEBERLANGSUNGAN BISNIS
Pokok Bahasan :- Dampak terhadap perusahaan pemberi kerja
- Implikasi terhadap perusahaan outsourcing
- Dampak langsung terhadap tenaga kerja outsourcing

(Koordinator Advokasi BPJS Watch)

(Anggota Komite Regulasi & Hubungan Kelembagaan Bid. Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO))

(Wakil Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI))
(12.30 – 13.00) Lunch break
(13.30 – 14.30) Sesi 3.
BAGAIMANA IMPLEMENTASI BPO (BUSINESS PROCESS OUTSOURCING) DALAM INDUSTRI
Pokok Bahasan :
- Transformasi outsourcing: dari penyediaan tenaga kerja ke manajemen proses
- Perbandingan model kerja labor supply vs BPO
- Tantangan model BPO dan masalah ketenagakerjaan di Indonesia

(Human Resources Advisor PT Bhanda Ghara Reksa (Persero))

(Direktur Utama PT Infomedia Solusi Humanika)

(Direktur Utama PT Mitra Karsa Utama)
(14.30 – 15.00) Coffee break
(15.00 – 16.30) Sesi 4.
(PERSPEKTIF AKADEMISI DAN PAKAR HUBUNGAN INDUSTRIAL)
MENCARI JALAN TENGAH: REFORMASI SISTEM OUTSOURCING DI INDONESIA
Pokok Bahasan :
- Model kebijakan ideal: contoh dari negara lain
- Konsep “equal pay for equal work” dan implikasinya di Indonesia
- Rekomendasi untuk jangka pendek dan panjang

(Guru Besar Perburuhan UI)

(Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan)
Penutupan
(16.30 – 17.00) Rekomendasi: Notulen
Merumuskan Rekomendasi Bersama untuk Reformasi Outsourcing
- Ringkasan hasil diskusi dari tiap sesi.
- Penyusunan poin-poin rekomendasi sebagai masukan kebijakan.
Seminar ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih adil, berkelanjutan, dan adaptif terhadap tantangan global. Diharapkan hasil diskusi dan rekomendasi seminar ini dapat menjadi masukan berharga bagi perumusan kebijakan nasional di bidang ketenagakerjaan.