Intipesan Network

Seminar Nasional

REFORMASI UPAH 2026

(Implikasi PP 49/2025 terhadap manajemen SDM dan Bisnis)

5 Februari 2026 | Hotel Mercure - Jakarta

Pengantar

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 hadir sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pengupahan nasional yang lebih adil, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi serta dunia kerja. PP ini tidak hanya mengatur aspek teknis pengupahan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Memasuki tahun 2026, implikasi PP 49/2025 akan semakin terasa dalam praktik hubungan industrial, baik di tingkat perusahaan, sektor industri, maupun daerah. Penyesuaian struktur dan skala upah, mekanisme penetapan upah minimum, serta kepatuhan terhadap regulasi akan menuntut kesiapan manajemen, profesional SDM, dan perwakilan pekerja untuk membangun dialog yang konstruktif dan berbasis regulasi

Seminar ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tujuan PP 49/2025, dampaknya bagi dunia usaha dan tenaga kerja, serta bagaimana regulasi ini dapat menjadi fondasi hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan. Melalui diskusi dan pembahasan praktis, diharapkan peserta mampu merumuskan langkah strategis dalam menyikapi perubahan kebijakan pengupahan dan memperkuat kerja sama industrial menuju tahun 2026.

  • Mendapatkan pemahaman tentang tatacara implementasi PP49/2025.
  • Mendapatkan informasi terkini tentang perubahan dalam penyusunan struktur dan skala upah pasca PP 49/2025.
  • Mendapatkan masukan tentang strategi dalam menghadapi perubahan kebijakan pengupahan dengan berbagai solusinya.
  • Direktur
  • Manajer SDM.
  • Manajer Hubungan Industrial.
  • Staff SDM bidang Pengupahan.
  • Staff SDM bidang Hubungan Industrial.

Pembicara

Materi Seminar

Pokok bahasan:
  • Latar belakang terbitnya PP49 /2025.
  • Ruang lingkup aturan dan berbagai implikasinya.
  • Apa tujuan kebijakan pengupahan sesuai PP 49/2025?
Pembicara:  Dhatun Kuswandari S.H., M.H
(Direktur Hubungan Kerja & Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Pokok bahasan:
  • Strategi Menyusun Struktur Upah & skala upah sesuai PP 49/2025.
  • Langkah penyesuaian struktur dan skala upah  pasca pp 49/2025.
  • Penetapan upah minimum dan skala upah.
Pembicara:  Karya Bakti Kaban
(HR, Finance Legal, Corporate Secretary and External Relations Director LP3I & Former GM of HRM and GA PT KAI (Persero))
Pokok bahasan:
  • Upah bagi pekerja dengan berbagai bentuk perjanjian kerja.
  • Bagaimana perhitungan upah yang adil sesuai PP 49/2025?
  • Ketentuan upah lembur dan tidak masuk kerja.
Pembicara:  Prof. Dr. Soeprayitno
(Direktur Utama PT LSP MSDM APINDO & Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen FEB-UNS)
Pokok bahasan:
  • Risiko-risiko terjadinya dispute pasca implementasi PP 49/2025.
  • Strategi perusahaan agar tetap kondusif pasca PP 49/2025.
  • Langkah – langkah strategis dalam pengelolaan hubungan industrial di tahun 2026 dan berbagai tantangan yang dihadapi.
Pembicara:  David Muflihano, CAC, CHRM, CIRM
(Founder & CEO, Profindoutama;Ketua Umum Perkumpulan Praktisi Indonesia & Profesional Hubungan Industrial Indonesia)

IDR 3,000,000,- / Peserta

Biaya belum termasuk PPN 11%

Discount 10%

Sebelum tanggal 23 Januari 2026

Pendaftaran Paling Lambat

30 Januari 2026

Intipesan Pariwara

Jl. Baung IV No. 36 A Kebagusan Jakarta Selatan

Winda : 0812 1272 6553

Email: intipesan.windaip@gmail.com

Putri: 0852 1109 7030

Email: putri.intipesan@gmail.com

Form Registrasi